SK REKTOR TENTANG KURIKULUM PROGRAM STUDI S1 ILMU KOMUNIKASI

SK REKTOR TENTANG KURIKULUM PRODI S1 ILKOM
SK REKTOR TENTANG KURIKULUM PRODI S1 ILKOM

Landasan Filosofis

Landasan Sosiologis

Landasan Historis

Landasan Hukum

  1. Falsafah perenialisme untuk penguatan dan pengembangan daya rasional, serta kemampuan intelektual dalam menyelesaikan masalah (problem solving) di masyarakat.
  2. Falsafah esensialisme untuk penguatan budaya dan pemberian pengetahuan serta keterampilan agar mahasiswa dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna.
  3. Falsafah progressivisme untuk peningkatan kemampuan mahasiswa melalui pengalaman mahasiswa, kemandirian, dan selalu memperoleh proses pengalaman belajar yang mengapresiasi, kreatif serta inovatif.
  4. Falsafah rekrontruksionisme untuk penguatan pada kemampuan mahasiswa untuk berfikir kritis, memecahkan masalah, dan melakukan sesuatu dalam proses pembelajaran.

Secara sosiologis, kurikulum yang dikembangkan disusun sesuai dengan kebijakan yang ada sekaligus untuk memberikan jawaban atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai bahan kajian yang didapatkan oleh mahasiswa disesuaikan dengan perkembangan zaman yang mencakup kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi baik itu dalam lingkup dalam negeri maupun luar negeri. Pada akhirnya apa yang diperoleh mahasiswa dari dunia pendidikan dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga kurikulum yang dirancang merupakan kurikulum yang adaptif dan fleksibel yang mengakomodasi merdeka belajar-kampus merdeka (MBKM).

Program Studi Ilmu Komunikasi telah menyelenggarakan Kurikulum sesuai masanya adalah sebagai berikut:

  1.  Kurikulum diatur Pemerintah (UU no. 2 tahun 1989, PP no. 60 Tahun 1999 )
  2. Kurikulum KBK, Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, Kepmendiknas no. 232/U/2000, dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas nomor 045/U/2002
  3. Kurikulum 2012 Berbasis Kompetensi Program Studi Sistem Informasi yang mengacu pada Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KNI
  4. Kurikulum 2017 Berbasis KKNI dan SD Dikti mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi merujuk pada Permendikbud
    49 Tahun 2014 yang kemudian diubah menjadi Permenristek & Dikti no. 44 Tahun 2015 tentang Standard Nasional Pendidikan Tinggi
  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
en_USEnglish