Syarat pemenuhan syarat pendirian Fakultas Kedokteran adalah memiliki Rumah Sakit untuk Pendidikan dengan minimal kelas C, terakreditasi sebagai Rumah Sakit Pendidikan, dan berlokasi 1 (satu) kota dengan kampus utama atau berlokasi di wilayah yang berbatasan langsung dengan kota/kabupaten kampus utama berada atau memiliki rumah sakit yang bekerjasama dengan rumah sakit sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran (RS, Puskesmas, Balai Kesehatan, atau Klinik Pratama)